Batasan Penangkapan untuk Selamatkan Jutaan Kepiting
1 menit baca453 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN/KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia adalah upaya menyelamatkan jutaan kepiting yang akan menetas dari seekor kepiting betina bertelur.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Muspandi yang menerangkan, awal pelarangan penangkapan kepiting bertelur dan beberapa ukuran kepiting tertentu membuat nelayan bingung dan dilema.










