Tanpa Pengawasan, Perda KTR Dinilai Jalan Ditempat
1 menit baca775 kali dibaca

KORAN KALTIM.COM, SAMARINDA – Jalan ditempat, itulah pandangan anggota DPRD Kaltim Syafruddin terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak adanya pengawasan dari pemerintah terhadap area publik yang menjadi objek dari perda tersebut membuat Syafruddin mengungkapkan hal ini.
"Pemerintah pernah tidak melakukan pengecekkan di mal, perkantoran, taman dan area publik lainnya, apakah masih banyak terhadap orang merokok? Banyak masyarakat yang mempertanyakan hal ini," ucap Syafruddin disela-sela rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (13/3/2019) siang tadi.










