Ketua Pansus PPLH Sarkowi V Zahry menuturkan, Raperda sebagai upaya mengatasi berbagai masalah lingkungan hidup sehingga pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyempurnaan draf Raperda.
"Raperda ini usulan dari pemerintah provinsi dan dalam hasil rapat sepakat meminta DLH Kaltim untuk melengkapi data diantaranya daerah mana saja yang kondisi lingkungannya tergolong kurang baik," sebut Syarkowi ketika memimpin rapat Pansus PPLH dengan DLH dan Biro Hukum, Selasa kemarin (26/2/2019).
Ia menyebut, Raperda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Penyusunan Peraturan Pemerintah adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun substansi dari PP itu diantaranya menjamin akuntabilitas dan penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.
Selain itu, mengupayakan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur serta membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan pendanaan lingkungan hidup.
"Segera pansus akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta arahan agar Raperda nantinya mampu efektif dan efesien dalam pelaksanaanya," tutur Owi sapaan Sarkowi yang pada rapat turut dihadiri Saifuddin Zuhri, Andarias P Sirenden, Jafar Haruna, Sem Karaeng Tasik dan Baharuddin Demmu. (adv/*2)