Ada 24 provinsi se-Indonesia tengah melakukan penyusunan RUED, karena merupakan bagian dari penjabaran program dari pemerintah pusat sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). “Artinya, dengan adanya RUEN menjadikan daerah memiliki rujukan untuk pembuatan RUED, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ,” kata Alhasnie.
Politisi Golkar ini menyebut Kaltim memiliki sejumlah potensi sumber energi yang cukup banyak dan luas yang tersebar di sejumlah daerah. Karenanya, wajar apabila penyusunan RUED ini dianggap terlambat. “Melihat potensi yang ada di Kaltim memang harusnya sudah dari dulu RUED itu ada, terlebih potensi energi baru terbarukan cukup luas di bumi borneo. Ini yang harus dimaksimalkan guna terpenuhinya kebutuhan energi lokal khususnya dan nasional pada umumnya,” katanya lagi.
Selain itu, perkembangan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam dibidang energi mengalami peningkatan yang cukup signifikan seperti Blok Mahakam dan rencanan pipanisasi gas se-Kalimantan, sehingga membutuhkan rull model yang ideal.
“Dalam waktu dekat pansus akan meminta arahan dari kementerian terkait sebab ini penjabaran dari program nasional, kemudian setelah itu menggali infomasi dan potensi dimaksud ke beberapa kabupaten/kota. Termasuk rencana penggunaan energi nuklir oleh sejumlah daerah, ini akan menjadi bagian yang akan dikaji,” jelas Alhasnie.(adv/2*)