RPIP Harus Mengacu RTRW Kalimantan Timur
1 menit baca853 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) mendapat sorotan dari Siti Qomariah. Selaku anggota DPRD Kaltim, RPIP katanya harus memperhatikan dan memiliki kawasan peruntukkan industri. “Tetap mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) Kalimantan Timur. Dalam hal pemanfaatan sumber daya alam harus diolah secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Qamay sapaan akrab politisi PAN ini.
RPIP dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 10 tentang Perindustrian, Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan menyusun rencana pembangunan industry dengan menyebutkan setiap gubernur menyusun RPIP mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.










