Perda Inhalan Mendesak Diberlakukan
1 menit baca662 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti adanya dua anak yang gangguan jiwa karena ngelem atau istilahnya kecanduan inhalan di Balikpapan. Untuk mengatisipasi permasalahan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Siti Qomariah menyarankan agar kabupaten/kota membuat perda Inhalan.
Inhalan adalah suatu kelompok senyawa yang mudah menguap yang menghasilkan efek toksik yang mirip dengan alkohol.Inhalan yang biasa dipakai oleh anak di bawah umur jenis lem. Politisi PAN ini mengakui Perda Inhalan untuk Provinsi Kaltim sudah dibuat, namun untuk kabupaten/kota, Qomariah mengaku belum tahau persis, apakah sudah dibuat atau tidak. "Kan pelaksanaan perda ada didaerah masing-masing. Jadi, kabupaten/kota juga perlu untuk membuat perda Inhalan. Karena kalau di Provinsi hanya gaiden secara global yang dilihat dari sudut pandang Provinsi. Kabupaten/kota kan juga bisa melihat sampai mana didaerahnya penggunaan Inhalan. Seperti di Samarinda yang padat penduduk sangat perlu dibuatkan perda Inhalan untuk melidungi anak muda agar tidak terjerumus dalam penggunaan Inhalan itu, " kata Qomariah baru-baru ini.










