Soroti 224 Desa Bahaya Lubang Tambang, Veridiana: Pengawasan Hukum Pertambangan Harus Dipertegas
2 menit baca873 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyoroti temuan para pegiat lunhkungan atas 224 desa di Kaltim terancaman bahaya lubang tambang. Sebelumnya, berdasarkan riset dari Pemerhati Lingkungan Niel Makinudin bersama The Nature Conservancy (TNC) Kaltim ditemukan fakta setidaknya ada 224 desa di Kaltim yang masuk dalam kategori beresiko tinggi terhadap ancaman bahaya lubang tambang.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Veriana Huraq Wang mendesak Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mempertegas pengawasan hukum pertambangan di Kaltim. Menurutnya, aturan terkait lubang tambang sudah dibuatkan pemerintah terkait saksi hukuman terhadap pertambangan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang.










