2019, Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan PHK Diusulkan
2 menit baca1.505 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim melalui Komisi IV DPRD Kaltim bakal mengusulkan peraturan daerah (Perda) perlindungan tenaga lokal dan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) di 2019.
Sebelum Perda tersebut diusulkan, Ketua Komisi IV Rusman Yaqub mengaku terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim dan Disnaker di kota dan kabupaten, asosiasi dan serikat pekerja di Kaltim, serta meminta masukan kepada akademisi yang ahli dibidang tenaga kerja. "Dengan lahirnya perda ini bisa melindungi dan memayungi warga Kaltim yang mau di PHK oleh pihak perusahaan. Pokoknya di 2019 kami usulkan perda itu," kata Rusman baru-baru ini.










