Dalam pasal 15 UU Perlindungan Anak jelas menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Oleh karena itu seluruh masyarakat diminta menghindarkan anak dalam potensi penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, termasuk dalam hal ini kampanye.
"Ke depan evaluasi langsung terhadap pelibatan anak di bawah umur khususnya di Kaltim juga perlu dilakukan," ujar Yakob.
Selain jangan ada unsur kesengajaan melibatkan anak pada kampanye, perlu juga ada kajian terhadap dugaan-dugaan yang terjadi dalam kegiatan kampanye yang melanggar aturan.
Hal ini menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberi rekomendasi parpol mana saja melakukan pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada parpol yang mengantisipasi hal ini dengan menyediakan posko penitipan anak, tentu ini menjadi solusi agar anak tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye. "Yang pasti hak-hak anak harus dilindungi, segala kegiatan politik harus mengedepankan perlindungan terhadap anak dalam hal ini termasuk kampanye ramah anak," pungkasnya (adv/*3)