“Kami ingin tahu apakah program tersebut di Kalimantan Timur sudah berjalan, apakah ada kendala, kalau ada kendala apa penyebabnya, apakah karena kurang sosialisasi atau kurang pedulinya orangtua mengikuti program tersebut bagi anak mereka,” papar Azhar.
Diketahui, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Segala hal terkait KIA inipun diatur dalam payung hukum yaitu Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Menurut Azhar identitas bagi anak sangat penting bahkan bukan hanya ketika mendekati usia sekolah formal tapi sejak lahir orangtua tidak boleh menyepelekan urusan identitas anak untuk memenuhi hak-hak hidupnya.
“Kenapa dikatakan sejak lahir diperlukan? Karena anak-anak sama seperti halnya orang dewasa, mereka manusia yang harus dimanusiakan, mereka punya hak hidup dengan penuhan hak yang harus diberikan. Identitas adalah dasar dari pemenuhan hak hidup mereka, salah satunya sebagai syarat administrasi misalnya,” kata Politikus PPP ini.
Saat ini masih ada orangtua yang ketika anaknya lahir tak segera mengurus administrasi kelahirannya dengan baik sehingga justru ketika identitas anak diperlukan sewaktu-waktu orangtua si anak kebingungan karena harus terdesak mengurus identitasnya.
“Hal yang juga sering menjadi masalah dan kendala adalah kesalahan pada penulisan huruf nama anak, tempat, tanggal lahir hingga tahun kelahiran. Data-datanya harus dipastikan juga tidak salah satupun. Urusan identitas ini berjenjang hingga si anak dewasa,” ungkap Azhar. (adv/*3)