Tambah PAD, Televisi Berlangganan Perlu Payung Hukum
1 menit baca593 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wacana untuk menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui televise berlangganan atau lembaga penyiaran berlangganan, kembali disampaikan anggota DPRD Kaltim Jahidin.
Menurutnya, untuk melaksanakan hal itu diperlukan payung hukum baik dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur guna mengatur tentang regulasi sekaligus pengawasan yang maksimal. "Kalau sudah ada payung hukumnya maka tak hanya soal kontribusi bagi daerah saja tetapi lebih dari itu nantinya memberikan perlindungan kepada para pengguna atau konsumen, terlebih pola berlangganan ini terus berkesinambungan," kata Jahidin.










