Pengelolaan arsip erat kaitannya dengan pembangunan dalam arti luas sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan dukungan kebijakan sarana dan prasarana yang memadai. Pasalnya, harus diakui bahwa kearsipan sejauh ini masih jauh dari ideal khususnya di tingkat daerah,” kata Jahidin.
Selain itu peningkatan kualitas sumber daya manusia hendaknya juga menjadi perhatian pemerintah dengan program yang dilakulan secara berkala guna update pengetahuan sekaligus wadah evaluasi dan penyelesaian tiap tantangan yang dihadapi.
Politikus PKB ini menyebutkan hendaknya baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mampu menjalankan semangat dari raperda ini, yakni tertib arsip mulai dari sisi hulu hingga hilirnya. "Sinergitas provinsi dan daerah adalah kuncinya. Kalau perangkatnya seperti digitalisasi misalnya tidak didukung ya mustahil mampu menciptakan pengelolaan kearsipan yang maksimal," sebut Jahidin. (adv/*2)