Menurutnya, peningkatan pengawasan penting dilakukan terutama pada daerah yang dinilai rawan seperti di jalan pedesaan maupun kecamatan. “Kurangnya informasi terutama dari masyarakat akan membuka celah terjadinya pelanggaran,” katanya.
Pasalnya, kendaraan pengangkut batubara beratnya melebihi standar beban yang seharusnya melintas di jalan umum. Kondisi ini membuat umur jalan jauh lebih pendek dari yang diperkirakan.
“Ini menyebabkan persoalan baru yakni kerusakan badan jalan. Akibatnya yang dirugikan daerah karena harus menyelesaikan persoalan yang disebabkan dari pelanggaran pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutur Andi.
Ia menambahkan, jalan umum merupakan akses utama yang menghubungkan tidak hanya antar kecamatan saja melainkan daerah dan provinsi sehingga menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
Politikus Demokrat itu mengatakan jalan yang rusak dan jauh dari ideal tersebut banyak menimbulkan keresahan, hal itu bukan tanpa alasan karena sering terjadi kasus kecelakaan, khususnya bagi para pengendara bermotor yang tidak hapal kondisi jalan.
Angkutan batubara yang gunakan japan umum dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang larangan kendaraan alat berat dan pengangkut hasil tambang melintas di jalan umum. Perda itu mengamanahkan setiap perusahaan diwajibkan membuat jalan sendiri untuk kegiatannya dan tidak boleh menggunakan jalan umum karena bebannya tidak sesuai kontur fisik jalan. (adv/*2)