“Kaltim memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2016-2036. Perda ini mengatur penataan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau, yang berkeadilan dan berkelanjutan, berbasis agro industri dan energi ramah lingkungan,” kata Zaenal.
Ia menyebutkan, dalam perda tersebut terdapat status penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kaltim, yakni pada pasal 38 ayat 2 disebutkan bahwa rencana pengembangan KSP Kaltim adalah penetapan kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan memperhatikan aspek sosial budaya serta pelestarian lingkungan.
Tidak hanya itu, pasal 38 ayat 2 tersebut ada 20 KSP, yang terdiri dari delapan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, lima kawasan dengan nilai strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, enam kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dan satu kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.
“Perda ini harus benar-benar di implementasikan dalam wujud berbagai kebijakan pemerintah yang pro terhadap kelestarian lingkungan. Ini penting karena berkaitan dengan kebijakan ekonomi jangka panjang bagi generasi masa depan Kaltim,” ujarnya. (adv/*2)