Jalan Rusak, Pelanggar Perda Harus Ditindak
2 menit baca2.393 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 12 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Barubara dan Kelapa Sawit dan menindak tegas pelanggar sebagaimana diatur dalam perda tersebut.
Hal itu disampaikan warga saat mengadu ke Gedung Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, untuk mengadukan masalah kerusakan jalan umum akibat digunakan perusahaan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang beroperasi di sekitar wilayah mereka, belum lama ini. “Kondisi jalan umum di wilayah kami saat ini sangat memprihatinkan, rusak parah, berdebu dan berlubang. Kerusakan itu terjadi akibat aktifitas perkebunan oleh perusahaan sawit disekitar wilayah kami,” sebut Gelen, perwakilan warga Kecamatan Bentian Besar.










