Perda Penyiaran Lokal Diharapkan Masuk Program Legislasi 2019
1 menit baca544 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman mengatakan Perda terkait Penyiaran Lokal diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 oleh Badan Legislasi DPRD Kaltim. Hal itu disampaikan Zain disela-sela kegiatan serah terima berita acara pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPID Kaltim 2018-2021, Senin (12/11) di Gedung DPRD Kaltim. Hal itu disampaikan Zain menyusul adanya masukan terkait perda tersebut dari Ketua Timsel KPID Kaltim Prof Sarosa Hamongpranoto. Dikatakan Zain, perda terkait hal itu telah diusulkan. Hanya saja pembahasannya belum dilakukan karena menunggu ditetapkan sebagai Prolegda oleh Banleg.
“Mudah-mudahan usulan bisa masuk dalam Prolegda 2019, kita tunggu hasil dan laporannya nanti dari Banleg. Muatan penyiaran lokal menurut saya memang penting dan harus diakomodir, hal ini sebagai bagian dari kebijakan daerah mendukung penyiaran lokal seperti budaya masing-masing daerah,” kata Zain.










