Pertambangan Harus Diatur Secara Profesional
1 menit baca515 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim yang juga Sekretaris RPJMD Kaltim Zaenal Haq mengaku soal pertambangan dan energi diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Dalam RPJMD kata Zaenal Haq yang juga mengatur soal pertambangan batubara, ujung pangkalnya adalah pertambangan harus diatur secara profesional. Artinya tidak ada lahan tumpang tindih karena pertambangan, dan juga reklamasi harus ditertibkan.










