Jahidin berharap, dengan adanya perda tersebut, masyarakat Kaltim bisa mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum. Pemerintah menjamin adany abantuan hukum bagi yang tidak mampu membayar advokat atau pengacara.
"Jadi, tidak ada alasan masyarakat tidak mendapat bantuan hukum, hanya karena pendanaan," katanya.
Kata dia, selama ini Undang Undang (UU) sudah mengatur masalah bantuan hukum, namun diatur dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dengan batas bantuan hukum di atas lima tahun.
"Keberadaan perda ini tidak mengenal ancaman pidana, serendah apapun hukumannya selama masyarakat memerlukan akan berikan pelayanan sesuai aturan," ujar Jahidin.
Bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum, bisa melapor ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk mendapat fasilitas dengan segala persyaratan yang dibutuhkan.
Meski Perda sudah disahkan, namun, lanjut dia perda tersebut belum bisa diberlakukan. Sebab, masih menunggu peraturan Gubernur (Pergub) keluar.
"Kalau pergub-nya sudah keluar, baru bisa diberlakukan perda tersebut," tandasnya. (adv/*1)