Standar Pelayanan Baik, Bisa Antisipasi Terjadinya Pungli
1 menit baca1.285 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berharap pelayanan publik di Kaltim melahirkan terobosan dan inovasi yang bertujuan memperbaiki pelayanan.
Beberapa hal yang menjadi standar pelayanan yang baik yakni, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan. “Enam hal ini yang kiranya penting diperhatikan untuk mengantisipasi terjadinya pungli. Untuk pengurusan beberapa surat kan sudah ditetapkan retribusinya, jadi tidak perlu ada lagi tambahan biaya yang dapat dikatakan pungutan liat," kata Andhika Hasan, Anggota DPRD Kaltim.










