Produk Lokal Didorong Masuk Belanja Pemerintah Lewat Raperda Koperasi dan Usaha Kecil
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil tidak hanya berbicara soal kemudahan perizinan atau akses permodalan. Regulasi ini juga diarahkan untuk membuka ruang pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, saat menggelar sosialisasi Raperda di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Dalam rancangan aturan itu, pemerintah daerah didorong menyediakan ruang promosi dan pengembangan usaha sedikitnya 30 persen di area komersial pada infrastruktur publik. Tak hanya itu, produk koperasi dan usaha kecil dalam negeri juga mendapat peluang lebih besar melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.










