Ia menjelaskan, tenaga kesehatan sering berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi mereka harus mengambil keputusan cepat untuk memberikan penanganan kepada pasien, sementara di sisi lain terdapat ketentuan administrasi dan pembiayaan yang juga harus dipenuhi.
“BPJS hari ini menjadi semacam bom waktu yang bisa mengacaukan sistem pelayanan kesehatan kita, karena suka membuat definisi sendiri. Status yang menurut penyedia layanan kesehatan sudah masuk kategori gawat darurat, ternyata menurut BPJS tidak,” ujar Dino.
Menurutnya, perbedaan penafsiran tersebut berpotensi memengaruhi pelayanan di lapangan. Rumah sakit harus mempertimbangkan konsekuensi pembiayaan, sedangkan masyarakat datang dengan harapan memperoleh pelayanan tanpa hambatan.
“Masyarakat tidak memahami persoalan teknis itu. Yang mereka tahu, konstitusi menjamin hak atas pelayanan kesehatan. Namun di bawahnya ada aturan-aturan turunan yang justru memunculkan kebingungan,” katanya.
Dino mendesak pemerintah daerah, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan dapat membangun kesepahaman yang lebih baik, sehingga pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara berjalan semakin optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Harus ada solusi yang jelas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena perbedaan pemahaman di lapangan. Yang paling penting adalah pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Adv)