Dalam pembahasan tersebut, Pansus I memastikan seluruh materi muatan Ranperda telah selaras dengan hasil harmonisasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini menjadi pintu terakhir di tingkat daerah sebelum Ranperda dikirim ke Kemendagri.
Herman mengatakan, Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Selama ini, menurutnya, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa bagi Kaltara.
“Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah,” ujar Herman.
Ia berharap kehadiran regulasi tersebut membuat pemberian penghargaan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak sekadar menjadi kebijakan sesaat.
“Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif,” katanya.
Herman menjelaskan, Ranperda itu tidak hanya mengatur bentuk penghargaan, tetapi juga memuat kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan.
“Kami ingin prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mekanisme pengusulan, penilaian sampai pemberian penghargaan diatur agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Setelah pembahasan di tingkat Pansus dinyatakan selesai, Ranperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi. Hasil fasilitasi tersebut nantinya menjadi dasar penyempurnaan sebelum dibawa ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah. (adv)