“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan,” katanya, pekan ini.
Menurut Muddain, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan.
Karena itu, penguatan sumber daya manusia kesehatan, ketersediaan sarana penunjang, hingga pemerataan pelayanan menjadi aspek yang perlu terus diperhatikan.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat juga menjadi faktor penting dalam membangun kualitas kesehatan yang lebih baik.
“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Dengan memahami isi perda ini, masyarakat mengetahui haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajibannya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sehat,” tuturnya. (Adv)
Editor: Erwin