Herman menjelaskan, rapat difokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi yang telah dilakukan bersama Kementerian Hukum. Sejumlah penyesuaian dilakukan agar regulasi tersebut selaras dengan ketentuan terbaru.
“Pembahasan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, pengaturan terkait pemanfaatan dan sewa aset daerah, termasuk penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar atau force majeure,” ujarnya.
Menurut politisi PKB itu, perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai dinamika pengelolaan aset pemerintah daerah yang terus berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Selain substansi perubahan perda, Pansus I juga menyoroti pentingnya percepatan pendataan aset daerah, terutama aset pasca-pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur yang hingga kini belum terinventarisasi secara menyeluruh.
“Pendataan aset harus dipercepat. Inventarisasi yang baik sangat penting untuk menjaga aset daerah agar tidak berpotensi disalahgunakan dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Herman.
Sebagai bagian dari tahapan pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara antara Pansus I DPRD Kaltara dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.
Dokumen tersebut menjadi dasar pengusulan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Kaltara untuk ditetapkan. (Adv)
Editor: Erwin