Dalam forum tersebut, Baznas menyampaikan sejumlah kendala mendasar, terutama terkait belum maksimalnya dukungan anggaran operasional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Kondisi ini bahkan memaksa Baznas menggunakan dana pinjaman untuk menjalankan operasional, yang berdampak pada munculnya beban utang lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya kejelasan skema pendanaan agar Baznas dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pengelolaan zakat di daerah.
“Persoalan ini harus segera dicarikan solusi. Kami di DPRD mendorong adanya kejelasan regulasi dan skema pembiayaan, sehingga operasional Baznas bisa berjalan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran Baznas sangat strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif maupun keterbatasan anggaran.
Sementara itu, pihak OPD menjelaskan bahwa selama ini dukungan anggaran diberikan melalui mekanisme hibah. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu faktor belum optimalnya dukungan tersebut.
“Melalui RDP ini, kami sudah meminta ada langkah konkret dan sinergi antar pihak untuk menyelesaikan persoalan pendanaan, sekaligus memperkuat peran Baznas dalam pengelolaan zakat di daerah,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin