“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Aluh Berlian.
Melalui Pansus III, DPRD Kaltara terus mengakselerasi penyusunan regulasi tersebut dengan menggelar rapat pembahasan mendalam di Tarakan, pekan lalu.
Pembahasan dilakukan secara rinci, menelusuri pasal demi pasal guna memastikan setiap ketentuan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus relevan dengan kondisi riil di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan.
Fokus utama diarahkan pada pengaturan mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kebutuhan industri, hingga kewajiban reklamasi dan konservasi. Selain itu, aspek penegakan hukum juga diperkuat melalui rumusan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Aluh Berlian menambahkan, penyusunan Ranperda ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan daya dukung alam.
“Kita tidak ingin pemanfaatan sumber daya air berjalan tanpa kendali. Harus ada batasan yang jelas, termasuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Dalam prosesnya, Pansus turut menekankan pentingnya memasukkan kearifan lokal sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air. Keterlibatan masyarakat adat di kawasan DAS Kayan dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan fungsi sungai sekaligus memastikan keadilan akses.
Di sisi lain, tekanan terhadap Sungai Kayan terus meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Kondisi ini mendorong perlunya regulasi daerah yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dirampungkan. Setelah itu, dokumen akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara. (adv)