Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, bersama anggota Pansus II, di antaranya Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, dan Maslan Abdul Latif. Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, beserta jajaran tenaga ahli.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menitikberatkan pembahasan pada penguatan payung hukum bagi pelaku koperasi dan UMKM di Kaltara.
Kaltim dinilai memiliki pengalaman dalam merumuskan kebijakan yang mendukung sektor ekonomi kerakyatan, sehingga dapat menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, mengatakan kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi yang disusun benar-benar aplikatif di lapangan.
“Kami ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal. Selama ini bantuan yang masuk masih bersifat insidental, seperti untuk rumah ibadah atau fasilitas umum kecil. Kaltim menjadi contoh karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun saat ini informasinya masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang jelas dinilai penting agar kontribusi dunia usaha dapat lebih terarah dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum yang kuat, kami berharap kontribusi pelaku usaha tidak lagi sporadis, tetapi bisa terukur dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” kata Achmad.
Selain itu, isu CSR juga menjadi perhatian dalam diskusi. DPRD Kaltara menilai kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah masih belum optimal karena belum didukung aturan yang kuat dan terarah.
Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara ingin penyusunan Ranperda UMKM dapat dipercepat dengan substansi yang lebih matang.
“Kami berharap hasil studi ini bisa menjadi referensi konkret dalam pembahasan Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” tutupnya.(adv)
Editor: Erwin