“Masih ada lima isu utama yang harus diselesaikan sebelum kita bisa masuk ke pembahasan lintas sektoral, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujar Nasir.
Ia menilai penyelesaian isu-isu tersebut menjadi kunci agar dokumen RTRWP dapat segera naik ke tahap pembahasan di tingkat pusat. Menurutnya, tanpa penyelesaian yang komprehensif, proses harmonisasi lintas kementerian akan sulit dilakukan.
Sementara itu Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Provinsi Kaltara, Lemansyah, menyampaikan bahwa sebagian persoalan telah menunjukkan perkembangan positif.
“KP2B sudah dinyatakan tuntas dan bahkan telah memenuhi target nasional. Selain itu, data batas negara dan garis pantai juga sudah diperbarui serta diintegrasikan ke dalam Ranperda,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat pekerjaan rumah, terutama terkait penyelesaian IPPR dan pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.
Dengan adanya progres tersebut, Pansus berharap percepatan penyelesaian isu tersisa dapat segera dilakukan agar pembahasan RTRWP tidak terus tertunda. (adv)