Rapat dipimpin Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Listiani, Supaad Hadianto, Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, M. Hatta, dan Rahman.
Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara sebagai mitra pembahasan.
Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, dengan fokus pada pendalaman sejumlah pasal penting, terutama terkait strategi penguatan budaya literasi dan pengembangan ekosistem perbukuan di daerah.
Dalam forum tersebut, para peserta aktif memberikan masukan, baik dari aspek teknis pelaksanaan maupun keselarasan dengan regulasi nasional.
Syamsuddin menekankan, pembahasan dilakukan secara rinci untuk menghindari potensi tumpang tindih kebijakan di tingkat daerah. “Kami ingin memastikan Raperda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan budaya literasi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Literasi ini tidak hanya soal membaca buku, tetapi bagaimana membangun ekosistem yang mendukung, mulai dari ketersediaan bahan bacaan, peran sekolah, hingga partisipasi masyarakat,” kata Syamsuddin.
Menurut dia, regulasi yang sedang disusun juga harus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, termasuk transformasi digital dalam dunia perbukuan.
“Kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Perbukuan saat ini tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga digital, sehingga perlu diatur agar tetap memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara perwakilan perangkat daerah memaparkan berbagai program yang telah berjalan maupun rencana pengembangan ke depan dalam mendukung budaya literasi. Tim pakar juga memberikan perspektif akademis guna memperkaya substansi Raperda agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. (adv)