Proses pembahasan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai leading sector, serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara. Keterlibatan lintas sektor tersebut dilakukan guna memastikan setiap rumusan dalam Raperda memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, keberadaan Raperda harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal, termasuk masyarakat hukum adat. “Perlindungan masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, menjadi fokus kami. Hal ini penting agar pembangunan sektor perkebunan tidak memicu ketimpangan maupun konflik di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda Perkebunan Berkelanjutan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang menyeimbangkan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas perkebunan tetap menghormati hak atas tanah, nilai sosial budaya, serta prinsip keadilan. Karena itu, pembahasan pasal demi pasal menjadi krusial untuk memperkuat norma tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai regulasi ini memiliki peran strategis dalam mendorong tata kelola perkebunan yang lebih baik di Kalimantan Utara. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan potensi konflik dapat diminimalkan dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.
“Harapannya, Raperda ini mampu menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik, dan memastikan manfaat pembangunan perkebunan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya. (adv)