Rapat kerja tersebut digelar di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan. Kegiatan ini diikuti anggota Pansus IV, yakni Listiani, Supaad Hadianto, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, dan M. Hatta.
Selain itu, hadir pula tim pakar dari berbagai instansi. Di antaranya Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan awal, Pansus IV menekankan pentingnya penguatan dasar hukum dalam Raperda tersebut. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang disusun memiliki pijakan yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Dasar hukum harus kita perkuat sejak awal. Jangan sampai ketika diterapkan nanti justru menimbulkan persoalan baru di lapangan,” tegas Syamsuddin.
Ia juga menambahkan, Raperda ini perlu disusun secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan daerah dalam pengembangan literasi.
“Raperda ini harus memiliki landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang utuh. Dengan begitu, implementasinya bisa berjalan efektif dalam mendorong budaya literasi di daerah,” lanjutnya.
Biro Hukum dalam rapat itu mengusulkan penambahan dasar yuridis, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Sejumlah catatan teknis juga mengemuka dalam rapat tersebut. Pansus IV menilai perlu ada penghapusan beberapa definisi yang tidak relevan. Selain itu, diperlukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah serta penegasan batas kewenangan daerah, khususnya dalam penyediaan buku teks yang sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pansus IV juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penyusunan ketentuan umum. Perumusan definisi harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi pengulangan maupun ketidaksesuaian substansi dalam batang tubuh Raperda. “Semua istilah harus jelas dan konsisten. Jangan sampai ada pengulangan atau perbedaan makna yang bisa menimbulkan multitafsir,” tutup Syamsuddin. (adv)