Dalam rapat tersebut, Tamara Moriska menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat secara serius, mengingat luasnya wilayah Kalimantan Utara serta tingginya aktivitas perusahaan di berbagai sektor.
“Pembentukan Satgas ini menjadi salah satu langkah yang kami dorong untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Harapannya, kehadiran Satgas bisa membantu mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja,” kata Tamara.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya para pekerja,” tambahnya.
Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menjelaskan bahwa usulan pembentukan Satgas berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses anggota DPRD. Ia menegaskan, secara regulasi pembentukan Satgas memungkinkan dan telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Secara prinsip daerah diperkenankan membentuk Satgas sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Namun yang terpenting adalah memastikan Satgas ini nantinya bisa berjalan efektif dan tidak terkendala anggaran,” ujarnya.
Menurut Asnawi, keterbatasan jumlah pengawas menjadi kendala utama dalam pengawasan ketenagakerjaan di Kaltara.
“Saat ini satu orang pengawas bisa menangani puluhan perusahaan. Dengan kondisi wilayah yang luas, tentu ini menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kahutindo, Muhammad Syamsuddin Rifai, menilai pembentukan Satgas sangat mendesak karena masih banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang belum tertangani optimal.
Ia menekankan bahwa keberadaan Satgas nantinya harus mampu mempercepat proses penanganan laporan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
“Satgas ini bukan untuk mengambil alih tugas pengawas, tetapi sebagai pendukung. Tujuannya agar pengawasan lebih maksimal dan pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur