“Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” kata Syamsuddin usai melakukan pembahasan Ranperda di Perpustakaan Nasional dan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen.
Kalimantan Utara bahkan termasuk daerah yang lebih awal mengambil langkah strategis dalam menyusun regulasi perbukuan secara menyeluruh. Menurut Syamsuddin, ranperda ini akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari ketersediaan buku, kualitas isi, hingga pemerataan distribusi.
“Kami ingin memastikan buku yang hadir di masyarakat itu bermutu, terjangkau, dan bisa diakses secara merata oleh semua kalangan,” jelasnya.
Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong tumbuhnya penulis lokal sebagai bagian dari penguatan ekosistem literasi daerah.
“Literasi tidak hanya soal membaca, tetapi juga bagaimana daerah mampu melahirkan karya dan penulisnya sendiri,” tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur