Pansus III DPRD Kaltara Sederhanakan Draf Ranperda, Fokus pada Payung Hukum Retribusi Air
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara memutuskan untuk menyederhanakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumber Daya Air dengan menghapus sejumlah poin teknis. Langkah ini diambil agar Perda tetap berfungsi sebagai payung hukum utama, sementara hal-hal teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Penyederhanaan ini dinilai penting agar regulasi tidak terlalu kaku dan lebih mudah diterapkan di lapangan.
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto menjelaskan, penyederhanaan dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas implementasi kebijakan. “Hal-hal yang terlalu teknis seperti format surat permohonan kita alihkan ke Pergub, supaya Perda ini tetap bersifat umum dan menjadi payung hukum yang kuat,” jelasnya pada pekan kemarin.










