Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata pengelolaan sumber daya air secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Pansus III Rismanto menegaskan pentingnya pembahasan yang detail, terutama dalam sinkronisasi setiap pasal agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari.
“Kami memastikan sinkronisasi pasal demi pasal berjalan baik, karena Sungai Kayan ini merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara,” ujar Rismanto.
Penguatan regulasi ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Regulasi ini harus mampu menjadi rujukan yang jelas, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam proses perizinan dan pemanfaatan sumber daya air,” tambahnya.
Pansus III menargetkan Ranperda ini dapat segera difinalisasi agar manfaatnya bisa segera dirasakan, khususnya dalam mendukung pembangunan daerah berbasis potensi sumber daya alam. (Adv)
Editor: Aspian Nur