Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada November 2025 bersama guru penerima TKG di wilayah perbatasan, penyaluran tunjangan belum berjalan optimal.
“Dari 39 guru yang terdata, hanya sebagian yang menerima tunjangan tersebut,” kata Ruman.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam kebijakan distribusi tunjangan bagi guru di wilayah perbatasan yang seharusnya mendapat perhatian khusus.
“Kami meminta dukungan DPD RI untuk menyampaikan persoalan ini agar ada kebijakan yang lebih adil dan merata bagi para guru di perbatasan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menekankan pentingnya penyediaan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat pusat.
Ia juga mendorong DPRD Kaltara untuk menggelar RDP lanjutan bersama dinas pendidikan dan pihak terkait guna memastikan validitas data penerima TKG.
“Hasilnya nanti dilaporkan sebagai bahan tindak lanjut di tingkat pusat,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin