“Ranperda ini hadir untuk menjawab kebutuhan petani, terutama yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan,” kata Robenson pada pekan ini.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain kepastian legalitas lahan, akses terhadap benih berkualitas, hingga jaminan pemasaran hasil panen.
Menurut dia, tanpa adanya regulasi yang jelas, petani kerap berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam rantai produksi maupun distribusi hasil perkebunan.
“Kita ingin regulasi ini benar-benar memberikan kepastian, baik dari sisi usaha maupun perlindungan bagi petani,” ujarnya.
Robenson menambahkan, keberadaan payung hukum ini diharapkan tidak hanya mendorong keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan perkebunan harus sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak hanya bicara lingkungan, tetapi juga ekonomi rakyat,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin