RDP dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terkait mekanisme perhitungan PPh 21 di lingkungan DPRD.
Menurutnya, perubahan regulasi yang berlaku perlu diikuti dengan pemahaman yang komprehensif agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Pemahaman yang sama ini penting agar tidak terjadi selisih kurang bayar di akhir tahun, sekaligus memastikan setiap proses administrasi berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah DPRD dalam memperkuat tertib administrasi perpajakan, khususnya terkait pengelolaan penghasilan pimpinan dan anggota dewan.
Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan perangkat daerah terkait, termasuk instansi vertikal yang menangani perpajakan.
“Kita ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari hak-hak keuangan anggota dewan.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita kepada publik, bahwa setiap pengelolaan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin