Optimalisasi pelayanan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA yang dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi.
“Integrasi sistem digital ini membuat proses perizinan menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memangkas waktu pelayanan,” kata Ladullah.
Ia menyebutkan, gubernur mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses pelayanan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.
Adapun ruang lingkup layanan dalam perda ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, hingga layanan nonperizinan bagi masyarakat.
Ladullah menegaskan, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kaltara.
“Harapannya, kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan pemerintah terus meningkat seiring dengan perbaikan sistem yang dilakukan,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin