Percepat Layanan Publik Lewat Perda PTSP Kaltara
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Ketua Fraksi PKS DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), H. Ladullah, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ditujukan untuk mempercepat layanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam pengurusan perizinan dan administrasi lainnya.










