Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mencegah berbagai risiko di dunia maya, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, pornografi, hingga kecanduan media sosial. Bahkan, akun anak yang dinilai berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.
Pembatasan berlaku ketat bagi anak di bawah 16 tahun, dengan fokus khusus pada usia 13 hingga 16 tahun yang dianggap paling rentan terhadap pengaruh negatif media sosial.
Selain itu, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia serta membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan kategori umur pengguna.
Kebijakan ini juga merupakan respons atas meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada anak, seperti kecemasan dan depresi, yang kerap dikaitkan dengan penggunaan media sosial lebih dari tiga jam per hari.
Djufrie menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Ini bentuk perlindungan nyata agar anak tidak terjerumus pada konten yang dapat merusak perkembangan mental dan karakter,” ujarnya pada awal pekan ini.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget dan media sosial anak, agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di tengah masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga sangat dibutuhkan agar anak-anak kita bisa tumbuh sehat, cerdas, dan tetap aman di era digital,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin