Karena itu, DPRD Kaltara akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan kesesuaian aturan yang akan dirancang.
“Langkah ini harus kita pastikan tidak menyalahi aturan di atasnya. Jadi kita tempuh melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan sinkronisasi terhadap draf regulasi daerah.
Selain itu, DPRD Kaltara juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Kita ingin ketika aturan ini diterapkan, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, proses sinkronisasi menjadi penting,” kata Dino.
Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan agar operasional SPPG tidak hanya memberikan keuntungan bagi pihak tertentu, melainkan juga memberi manfaat luas bagi pembangunan daerah.
“Yang kita dorong adalah bagaimana program ini bisa dirasakan manfaatnya secara luas, termasuk bagi daerah. Jadi tidak hanya berjalan, tetapi juga memberi dampak nyata,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin