“Ranperda ini kami sosialisasikan agar masyarakat memahami substansinya, termasuk peran yang bisa mereka ambil dalam proses pemberdayaan desa,” ujarnya pada akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam ranperda tersebut adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi desa, termasuk melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurutnya, keberadaan BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara kolektif.
“Regulasi ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi desa, salah satunya melalui penguatan BUMDes,” katanya.
Jufri menegaskan, setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pemerintahan desa.
Ia juga menambahkan, meskipun ranperda tersebut berfokus pada desa, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat desa, tetapi juga dapat menjangkau warga di wilayah kelurahan maupun kawasan perkotaan.
“Sosialisasi ini akan terus kami lakukan agar masyarakat semakin memahami isi ranperda, termasuk peluang keterlibatan mereka dalam pembangunan desa,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin