Hindari Tumpang Tindih, DPRD Kaltara Perjelas Batas Kewenangan Pengelolaan Sungai
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, terus dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satu poin yang didorong untuk diperjelas adalah pembagian kewenangan pengelolaan sungai.
Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Utara, Arming, menilai penegasan kewenangan pengelolaan sungai perlu dicantumkan secara jelas dalam raperda tersebut. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.










