Pansus III DPRD Kaltara Intensifkan Pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat pembangunan dan kemandirian desa di wilayah Kaltara.
Ketua Pansus III, Arming, menyampaikan bahwa Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program pemberdayaan desa. Dengan adanya aturan yang jelas, arah pembangunan desa diharapkan lebih terstruktur dan berkelanjutan.










