Dirinya mengatakan, hingga saat ini Kota Taman masih sangat bergantung pada pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Selain itu dia juga menyoroti PAD Kota Bontang yang tidak pernah mencapai target. Hal tersebut diperparah dengan kondisi saat ini karena dari APBD hampir menyentuh Rp3 triliun harus merosot di kisaran Rp1 triliun lebih akibat pemangkasan tersebut.
“Maka itu, menggenjot retribusi merupakan hal penting meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ucapnya.
Hal itu juga dipersiapkan untuk menghadapi ekonomi pasca migas. Sebab Kota Bontang merupakan salah satu kota yang wilayahnya terdapat perusahaan pengolah gas.
Ia menjelaskan, aturan mengenai penarikan retribusi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Bonnie berharap, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait beserta seluruh elemen masyarakat bisa meningkatkan kesadaran retribusi parkir dan pariwisata.
“Hasil retribusi bisa kita gunakan untuk pembangunan infrastruktur Bontang. Serta menjadi titik awal kesadaran pentingnya PAD,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin