Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. Menurutnya, penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat di masa mendatang.
Karena itu, RTRW dinilai harus mampu menjawab kebutuhan ruang publik, kawasan permukiman, hingga fasilitas pendukung aktivitas warga.
“RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045 menjadi landasan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan agar lebih tertata dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW perlu dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari. Pengaturan wilayah yang baik dinilai dapat membantu pemerintah menciptakan pembangunan yang lebih merata dan terencana.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat dalam penyusunan regulasi tersebut. Berbagai rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN diharapkan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen tata ruang Kota Bontang.
Selain mendukung kebutuhan masyarakat, Golkar menilai RTRW juga harus mampu membuka ruang bagi pertumbuhan investasi dan pengembangan ekonomi daerah. Dengan keseimbangan tersebut, pembangunan di Kota Bontang diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
“Seluruh rekomendasi yang telah diberikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan RTRW bersama pemerintah daerah,” katanya.
Melalui penyusunan RTRW tersebut, Fraksi Golkar berharap Kota Bontang memiliki tata ruang yang lebih tertib, nyaman, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat. (Adv)
Editor: Erwin