Ia menilai aset milik pemerintah tidak seharusnya hanya tercatat secara administratif, tetapi juga harus dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik.
Saat ini, pemerintah daerah tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Winardi mengaku, evaluasi menyeluruh terhadap aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal masih diperlukan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi aset, status pemanfaatan, hingga potensi pengembangannya agar tidak menjadi aset tidur yang membebani pemerintah daerah.
“Saya mendukung perubahan perda ini karena akan memperjelas sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Awin sapaan akrabnya menjelaskan, pengelolaan aset yang baik harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pengamanan hingga penghapusan barang milik daerah. Dengan tata kelola yang lebih jelas, pemerintah dinilai dapat lebih mudah menentukan langkah terhadap aset yang sudah tidak produktif ataupun memerlukan optimalisasi.
Selain itu, dirinya juga mendorong adanya pengawasan berkala terhadap penggunaan aset pemerintah daerah. Pengawasan dianggap penting agar aset tetap digunakan sesuai fungsi dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Menurutnya, aset daerah memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional dan mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai ada aset pemerintah yang terbengkalai atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Semua harus dikelola secara maksimal dan tepat sasaran,” katanya.
Ia berharap Pemkot Bontang dapat memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan efisiensi pemanfaatan barang milik daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (Adv)
Editor: Erwin