Ia menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Swasta serta Non-ASN di sekolah negeri merupakan kebijakan yang krusial.
“Dengan adanya regulasi ini maka akan mendesak untuk mengantisipasi perubahan status tenaga honorer pasca-lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.
Ia menyampaikan, tak ingin para pendidik yang telah mengabdi hingga bertahun-tahun harus kehilangan hak-haknya akibat keterlambatan penyesuaian regulasi daerah.
“Fraksi PKB meminta agar pemberian insentif dilakukan dengan berbasis data. Maka dengan begitu akan tepat sasaran dan berkeadilan,” paparnya.
Lebih lanjut, Bonnie juga menyoroti sektor ekonomi dan tata kelola aset, mulai dari penanaman modal hingga pengelolaan barang milik daerah.
“Kami mendesak agar kemudahan investasi yang diberikan pemerintah daerah wajib diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, serta kepatuhan komitmen lingkungan,” tuturnya.
Kemudian, ia mendorong digitalisasi dan penguatan sistem inventarisasi aset daerah agar optimal dan mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari. (Adv)
Editor: Erwin