Hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini kajian lingkungan yang merupakan landasan pengerjaan proyek fisik belum juga rampung.
Dirinya mengatakan, seharusnya sebelum melakukan pengerjaan pembangunan, harus terlebih dahulu merampungkan persyaratan administrasi.
"Pembangunan harus dilaksanakan dari yang paling dasar, jangan langsung dikerjakan proyek fisiknya," katanya, Sabtu (16/5/2026)
Ia menjelaskan, persyaratan untuk mengurus izin pembangunan merupakan sebuah prioritas. Seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) yang harus dilengkapi sebelumnya.
"Hal ini sangat disayangkan, hanya karena beberapa perkara yang belum terpenuhi, akhirnya pengerjaan tidak bisa dilakukan," paparnya.
Proyek pembangunan RS tipe D ini sendiri menelan anggaran hingga Rp46 miliar. Dana tersebutpun berpotensi tidak bisa terserap jika pembangunan mandek.
"Jangan sampai anggaran yang sudah disediakan justru tidak bisa terserap," tegasnya.
Rustam juga menekankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melaksanakan kegiatan yang prosedurnya belum rampung sepenuhnya.
"Terlebih lagi seperti Rumah Sakit ini, karena persyaratannya tidak gampang. Banyak hal yang dipersiapkan, termasuk perihal limbah medis," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, RS tipe D tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan serta mengantisipasi terjadinya antrean panjang di RSUD Taman Husada.
Dirinya berharap dinas terkait bisa menyelesaikan segala kelengkapan dokumen yang diperlukan. Dengan begitu pembangunan bisa segera rampung dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Taman. (adv)